(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Galian Belum Berijin Di Sidak Petugas

Admin polpp | 03 Desember 2015 | 1733 kali

Menindaklanjuti Surat dari Kepala PU No.648/8127/DPUK/2015 tgl 20 Nopember 2015 perihal: Penertiban Pertambangan Batuan, Satpol PP Kab. Buleleng yang dikomandani langsung Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, I.G.B.N. Agung Ariparmana, mengadakan sidak terhadap galian milik pengusaha Ni Ketut Kasih/UD. Sari Sukma yang berlokasi di Br. Dinas Kundalini, Desa Umeanyar Kec. Seririt. Hasil sidak ke lokasi memang benar yang bersangkutan mempunyai 2 lokasi pertambangan dan lokasi yg kedua tidak ada aktifitas sedangkan tanah sudah tergali/ditambang. Penjelasan pemilik sedang mengurus ijin, Petugas menginformasikan semestinya ijin terlebih dulu diproses baru aktifitas dan agar lingkungan tetap terjaga/tidak rusak. Setelah digali/ditambang harus ditanami kembali. Selanjutnya satpol PP menuju lokasi berikutnya milik I Putu Sutarjana yang berlokasi Dsn. Yeh Anakan, Desa Banjarasem Kec. Seririt. Dimana yang bersangkutan melakukan galian pada lokasi yang belum ada ijin usaha produksi (IUP) bukan pada lokasi yang sudah diijinkan, karena yang bersangkutan masih belum memahami Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perijinan. Untuk itu Tim sudah memberikan penjelasan tentang Perda tersebut kepada yang bersangkutan.