Galian tanah tanpa ijin milik Made Megawan di Dusun Tamblingan, Desa Munduk, Kec. Banjar Disegel Tim Yustisi Kab. Buleleng, Rabu (23/9/2015).
Sebelum penyegelan ini dilaksanakan, Tim sebelumnya telah melaksanakan pemantauan/pengawasan, namun galian ini kembali beroperasi dengan menggunakan alat berat berupa eksavator sehingga Tim kembali mendatangi lokasi tersebut bersama Kepala Desa setempat sehari sebelum penyegalan.
Saat itu, dihadapan Kepala Desa dan Tim, pemilik usaha pertambangan galian menyatakan bahwa tanah yang digali tersebut adalah tanah miliknya dan semua material dari hasil galian tersebut tidak diperjualbelikan. Tujuan diadakan galian ini menurut pemilik adalah untuk diratakan dan material yang terkumpul akan digunakan untuk senderan.
Walaupun alasan tersebut telah disampaikan pemilik lahan, usaha galian ini tetap disegel dengan barang bukti satu buah kunci eksavator, KTP a.n operator eksavator dan karena sudah ada papan larangan dari Dinas terkait bahwasannya lokasi tersebut merupakan daerah resapan air, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan ekosistem alam jangka panjang, yang sewaktu-waktu bisa longsor dimusim penghujan.
Penyegelan disaksikan oleh Camat Banjar, Aparat Desa, Babin Kamtibmas dan seluruh Tim Yustisi Kab. Buleleng.