(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pelaksanaan Penegakan Perbub No 41 Tahun 2020

Admin polpp | 12 Februari 2020 | 104 kali

Senin (14/12) Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan, kembali turun ke lapangan melaksanakan penertiban Perbup No. 41 Th 2020. Adapun hasil penertiban di Ds.Anturan Kec. Buleleng total ada 15 orang terdapat tidak menggunakan masker 7 orang diberikan pembinaan, 5 orang diberikan surat pernyataan dan 3 orang dikenakan denda . Pembinaan dan denda ini diberikan agar pelaku usaha menyediakan sarana protocol kesehatan dan masyarakat membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.