Giat pelaksanaan Penertiban Perbup No 41 Th 2020 berlanjut. Kamis (5/11) Satpol PP Kab. Buleleng terjun ke lapangan bersinergi dengan dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan. Adapun hasilnya Jl. Tasbih Singaraja, Kec. Buleleng 1 orang dikenakan denda dan di Kel. Seririt, Kec. Seririt 10 orang diberikan pembinaan dan 1 orang dikenakan denda. Pembinaan dan denda ini diberikan agar masyarakat membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.