(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pelaksanaan Penegakan Perbub No 41 Tahun 2020

Admin polpp | 09 November 2020 | 123 kali

Demi tegaknya Perbup No. 41 Th 2020 tentang Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Baru, Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan kembali melaksankan penertiban. Kepada pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi Denda sebesar Rp.100.000, sedangkan yang tidak memakai masker dengan baik dan benar diberikan pembinaan. Bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protocol kesehatan seperti tempat mencuci tangan juga diberikan pembinaan. Adapun hasil kegiatan pada Senin (9/11) di Ds. Celukanbawang Kec. Gerokgak 7 orang diberikan pembinaan dan 2 orang diberikan surat pernyataan. Ds. Kalibukbuk Kec. Buleleng 5 orang diberikan pembinaan dan 1 orang dikenakan denda. Pasar Banjar dan Ds. Kaliasem Kec. Banjar 2 orang dikenakan denda dan 1 orang diberikan surat pernyataan. Ds. Bengkala dan Ds Bulian Kec. Kubutambahan 11 orang diberikan pembinaan dan 1 orang dikenakan denda. Dengan adanya pembinaan ini, sangat diharapkan agar masyarakat disiplin memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.