Selasa (03/11) Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan, kembali turun ke lapangan melaksanakan penertiban Perbup No. 41 Th 2020. Adapun hasil penertiban pada hr ini di Ds. Bubunan Kec. Seririt 1 orang diberikan surat pernyataan dan 3 orang dikenakan denda. Dilanjutkan ke pasar Banyuasri Kec. Buleleng 1 pelaku usaha diberikan pembinaan. Pembinaan dan denda ini diberikan agar pelaku usaha menyediakan sarana protocol kesehatan dan masyarakat membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.