(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020

Admin polpp | 19 Oktober 2020 | 132 kali

Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan, Senin (19/10) kembali terjun ke beberapa desa guna melaksanakan giat Penertiban dan Penegakan Hukum Perbup No. 41 Th 2020. Adapun hasil dari kegiatan ini diantaranya Ds. Bontihing Kec, Kubutambahan 2 orang diberikan pembinaan. Kel. Kampung Bugis Kec. Buleleng 3 orang diberikan pembinaan dan 2 orang dikenakan denda. Ds. Wanagiri Kec. Sukasada 5 orang diberikan pembinaan. Di Ds. Mayong Kec. Seririt 2 orang dikenakan denda, 1 orang diberikan surat pernyataan dan 7 orang diberikan pembinaan. Kegiatan ini akan tetap dilaksanakan guna memberikan pembinaan kepada masyarakat agar membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.