(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020

Admin polpp | 09 Oktober 2020 | 125 kali

Giat pelaksanaan Penertiban Perbup No 41 Th 2020 berlanjut. Jumat (9/10) Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan kembali terjun ke beberapa desa, adapun hasil kegiatan ini diantaranya Ds. Gesing dan Ds. Banyuseri Kec. Banjar 4 orang diberikan pembinaan. Ds. Pengelatan Kec. Buleleng 3 orang diberikan pembinaan. Ds. Celukan Bawang Kec. Gerokgak 3 orang diberikan pembinaan. Taman Bungkarno Kec. Sukasada 2 orang dikenakan denda. Ds. Depeha Kec. Kubutambahan 3 orang diberikan pembinaan dan Ds. Munduk Bestala Kec. Seririt 1 orang dikenakan denda. Pembinaan dan denda ini diberikan agar membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.