Memasuki bulan November, Giat pelaksanaan penertiban Perbup No. 41 Th 2020 tentang Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Baru, kembali dilaksanakan. Senin (2/11) Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan kembali turun melaksanakan penertiban di Ds. Wanagiri Kec. Sukasada 8 orang dikenakan denda dan di Kel. Beratan Kec. Buleleng 2 orang diberikan pembinaan. Dengan adanya penertiban ini, sangat diharapkan agar masyarakat disiplin memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.