Kamis 8/10/2020, giat Penertiban dan Penegakan Hukum Perbup No. 41 Th 2020 tentang Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru, dilaksanakan kembali. Adapun hasil kegiatan di Ds. Bulian Kec. Kubutambahan 4 orang dikenakan denda. Ds. Gobleg dan Ds. Munduk Kec. Banjar 5 orang dikenakan denda dan 12 orang diberikan pembinaan. Sore harinya, di Kelurahan Sukasada Kec. Sukasada 1 orang dikenakan denda. Ds. Sanggalangit dan Ds. Musi Kec. Gerokgak 16 orang diberikan pembinaan dan 2 orang dikenakan denda. Karena masih adanya masyarakat yang kurang disiplin dalam menggunakan masker, kegiatan ini akan tetap dilaksanakan guna memberikan pembinaan kepada masyarakat agar membiasakan diri memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.