Selain masyarakat umum, pelaku usaha juga di periksa petugas guna tertibnya Perbup No. 41 Th 2020 tentang Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Baru. Adapun hasil pelaksanaan kegiatan ini Rabu (21/10) diantaranya Ds. Pancasari Kec. Sukasada 1 orang diberikan surat teguran, Kel. Penarukan Kec. Buleleng 1 orang diberikan pembinaan, Ds. Patemon Kec. Seririt 10 orang diberikan pembinaan, Ds. Mengening Kec. Kubutambahan 11 orang diberikan surat teguran dan Ds. Dencarik Kec. Banjar 14 pelaku usaha diberikan pembinaan. Bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan diberikan pembinaan agar segera menyediakan sarana protocol kesehatan tersebut.