(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Giat Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020

Admin polpp | 01 Oktober 2020 | 126 kali

Demi tegaknya Perbup No. 41 Th 2020 tentang Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Baru, Satpol PP Kab. Buleleng bersinergi dengan pihak TNI, Polri, Polisi Militer, Intelijen, OPD dan Satpol PP Kecamatan kembali melaksankan penertiban. Kepada pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi Denda sebesar Rp.100.000, sedangkan yang tidak memakai masker dengan baik dan benar diberikan pembinaan. Bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protocol kesehatan seperti tempat mencuci tangan juga diberikan pembinaan. Adapun hasil kegiatan pada Kamis (1/10/2020) di Ds. Padangbulia dan Ds. Ambengan Kec. Sukasada 8 orang diberikan pembinaan. Ds. Pedawa Kec. Banjar 9 orang diberikan pembinaan. Ds. Alasangker Kec. Buleleng 4 orang diberikan pembinaan. Ds. Pemuteran dan Ds Sumberkima Kec. Gerokgak 6 orang diberikan pembinaan. Dengan adanya pembinaan ini, sangat diharapkan agar masyarakat disiplin memakai masker kemanapun berpergian keluar rumah ataupun didalam rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus.