Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Senin 25 Maret 2019 melaksanakan tugas Pengawasan Peraturan Daerah no 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di seputaran Kecamatan Buleleng dan kegiatan Pengawasan di pimpin oleh Kasi Binwas Drs, i Nyoman Damayantha bersama Staf Satpol PP dan sebelum ke lokasi kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Buleleng dan Aparat Desa setempat untuk mendampingi kami turun ke lokasi yang diduga melakukan Pelanggran Peraturan Daerah di Kecamatan Buleleng menyasar 8 bangunan /usaha diantarannya : 1. UD sari Asih pengilingan padi milik NengahAriyasa yang terletak di Bannjar Dinas kajanan Desa Pengelatan dan ijinnya belum di Proses,2 . Pengilingan padi milik Wayan Rediasa yang terletak di Banjar Dinas Pendem Desa Alasangker dan ijinnya masi dalam proses,3. Pengilingan padi milik Cening Sulendri yang terletak di Banjar Dinas Tenaon Desa Alasangker dan ijinnya uda lengkapn,4. Pengilingan Padi milik Ketut Sukrani yang terletak di Banjar Dinas Alasangker dan yang bersangkutan statusnya mengontrak,5. UD Merta Nadi pengilingan padi milik Nyoman Nurati yang terletak di Banjar Dinas Alasangker dan ijinnya uda lengkap,6. Bangunan Gudang Milik Cristian Untono yang terletak diBanjar Dinas Lebak Anturan dan ijinnnya dalam proses,7. Bangunan rumah tinggal milik Ketut Sumadi yang terletak di jalan Sermakrama Desa baktisraga dan ijinnya dalam proses,8.Bangunan Toko milik Rian Sutalia yang terletak di jalan Semakrama Desa baktisraga dan uda ada ijinnya.