Selasa, 4 Desember 2018, dilaksanakan Rapat Koordinasi di ruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng,untuk membahas beberapa perkembangan dan permasalahan serta kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya di lapangan dan subtansi yang diatur dalam Perda/Perbub dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.Rapat Yang sedianya dibuka Bapak Asisten 1 dikarenakan berhalangan hadir dan ada tugas yang mendesak di Denpasar sehingga Rapat diambil alih oleh ketua Tim Yustisi Bapak Ir,Putu Dana Selaku Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng ,hadir dalam rapat Koordinasi tersebut dari pihak Kejaksaan,Gede Putu Astawa,Pihak Pegadilan Bapak Ketut Catur,dari pihak Kepolisian Bapak Wahyu, daribagian Hukum Bapak Bayu Waringin,PPNS beserta Anggota, kesimpulan dari rapat Koordinasi tersebut banyak hal yang dibahas yang menyangkut Penegakan Perda dan Perbup sehingga Tim memberikan Asumsi bilamana Perbup tidak memungkinkan dijadikan acuan dalam hal ini PPNS bisa mengunakan Perda yang berkaitan dengan Usaha /Industri yang selama ini belum bisa dilaksanakan,untuk itu menyamakan persepsi Tim meminta pada PPNS untuk mengunakan Perda/Junto untuk bisa memproses bagi pengusaha/industri yang belum mengantongi perijinan apapun.