Senin siang (20/1) anggota Satpol PP yang dipimpin langsung Kasi Tibum dan Kasi Perada memeriksa ijin Café Dedari yang berlokasi di jalan Teleng, Singaraja. Saat pengecekan dilakukan, pemilik café belum bisa menunjukkan ijin yang dimiliki, oleh karena itu petugas memberikan teguran I pad apemilik cafe, untuk segera mengurus ijin yang bersangkutan. Para pelayan Café juga tidak luput dari pemeriksaan petugas, semua pelayan sudah dapat menunjukkan Kipem yang dimiliki.