Senin, 30 Juli 2018 Pukul 08.00 Wita. Berdasarkan Surat Nomer : 005/277/Bid lV/ BKD. Dalam Rangka Intensifikasi Penagihan Pajak Dasar Kepada Wajib Pajak Bali Handara Hosaido di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada. Tim intensifikasi Pajak Di pimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak Gede Sasnita Ariawan ,SH dan dihadiri Bagian Hukum Dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan data yang di Sampaikan bahwasannya pihak wajib pajak untuk pengelola Bali Handara Hosaido pada Juli 2018 masih mempunyai tunggakan atas beberapa Pembayaran meliputi : Pajak Hotel Sebesar Rp 279.000.000 dan Denda Rp 12.000.000 untuk pajak Restoran sejumlah Rp 146.000.000 dan Denda Rp 7.000.000.sedangkan untuk pajak air bawah tanah sejumlah Rp 54.000.000 serta denda Rp 8.000.000 Pajak PBB 3 Milyar Lebih di Tambah Denda 1,5 Milyar sehingga tim Intensifikasi Pemungutan Pajak menerbitkan Surat teguran 1 dan memberikan surat berita acara kesanggupan untuk membayar. Atas data - data tersebut telah diterima oleh titik Suryawati Staf Accounting mewakili Manager, karena semua manager ada meeting di Denpasar. Sehingga atas dasar itu Management akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemda terhadap besaran Pajak yang akan dibayarkan.