(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Investigasi Bangunan Tanpa Ijin Di Kecamatan Kubutambahan

Admin polpp | 11 Juli 2018 | 197 kali

Senin, 09 Juli 2018 Pukul 08. 30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Tugas Ivestigasi hari ini di lakukan di Kecamatan Kubutambahan Di Pimpin langsung Kabid Prada Bapak Nyoman Juni Wardana bersama PPNS ,Kasi Lidik dan Staf dibantu dari Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan. Dalam kegiatan tersebut menyasar : 1. Bangunan Telkomsel ,2. Gudang Gas Stasiun Pengisian bahan bakar gas dan Energi. Masing - masing berada di Banjar Dinas Kubu Anyar dan Banjar Dinas Pasek Kubutambahan. Dalam giat tersebut untuk bangunan telkomsel baru tahap pengajuan Rekomendasi pihak Kecamatan sedangkan pihak SPBE ijin semuanya terbit. Kemudian tim melanjutkan pemantoan di Banjar Dinas Tegal Desa Kubutambahan berupa Rumah Tinggal Milik Gede Slamet tetapi Rumah Tinggal dimaksud dalam keadaan sepi, informasi warga yang bersangkutan sedang ke Denpasar. Tim melanjutkan pemantoan ke Banjar Dinas Klampok Desa Tamblang Berupa Ruko Atas Nama Nyoman Canayasa dari informasi bersangkutan memang benar belum mengurus dokumen apapun tetapi dengan SOP Penyidik menerbitkan Surat Pernyataan untuk mengurus Dokumen yang di perlukan kemudian Tim melaksanakan pamantoan ke Banjar Dinas Batu Barak Atas Nama Putu Arnaya Jenis Usahannya Gudang Buah dan Gede Kertiasa Berupa Ruko. Untuk usahanya gudang buah milik Putu Aranaya belum memiliki ijin apapun atas saran dan Informasi yang diberikan dari tim sehingga yang bersangkutan menjadi mengerti sehingga  yang bersangkutan akan segera melengkapi usahannya untuk mencari Dokumen Perijinan yang di perlukan.