(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Investigasi Bangunan Tanpa Ijin Di Kecamatan Seririt

Admin polpp | 12 Juli 2018 | 187 kali

Rabu, 11 Juli 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Tugas Penegakan Perda Nomer 02 Tahun 2009 Tentang Perijinan, pasal 2 Ayat 1b ijin mendirikan Bangunan ( IMB)  di Kecamatan Seririt. Tim di Pimpin Bapak Kasi penyelidikan dan Penyidikan bersama PPNS Dan Staf dan Anggota PolPP Kecamatan Seririt .untuk Bangunan / usaha Desa Lokepakse Milik Made Loleng sesuai Informasi Bersangkutan memang Benar Rumah dan Toko yang berada di seputaran Jalan Seririt sampai Gerokgak memang betul miliknya Baru sebatas pembuatan dasar dan sementara dihentikan karena kehabisan Biaya namun IMB sudah Terbit yang bersangkutan akan segera membawa Dokumen Ke Kantor Satpol PP Buleleng. Untuk Bangunan yang rencananya awal dijadikan Sorum yang terletak di Desa Tanguwisia Milik Ketut Jengesten Sampai Saat ini Bangunan tersebut masih mangkrak dan tidak di temukan pekerja dan Pemiliknya.