(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Investigasi Bangunan Tanpa Ijin Di Kecamatan Tejakula

Admin polpp | 11 Juli 2018 | 211 kali

Selasa ,10 Juli 2018 Pukul 08.30 Wita Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Penegakan Perda Di Kecamatan Tejakula. Dipimpin Langsung Kasi Lidik Bapak Dewa Made Sumardana, SH dibantu oleh PLt Kasi Trantib Kecamatan Tejakula dan lokasi yang Dimenyasar : 1. Banjar Dinas Antapura Atas Nama Made Sentosa  Jenis Usahannya Toko, 2. Banjar Dinas Tegal Sumaga Atas Nama I Wayan Setiasa jenis Usahannya Pondok Wisata. Hasil investigasi di lapangan kedua usaha tersebut sudah melengkapi proses perijinan dan telah di sampaikan ke Badan Penanaman Modal Perijinan Satu Pintu Kabupaten Buleleng ,yang bersangkutan tinggal menunggu ijin terbit.