Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Selasa 13 Pebruari 2018 Berdasarkan Surat Tugas Nomer : 800/12/ST/2018 Untuk melaksanakan tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di Wilayah Kecamatan Seririt.Meliputi Desa Mayong, Desa Umeanyar dan Desa Banjar Asem. Tim Penegakan Peraturan Daerah Di Pimpin oleh Kabid Perundang - Undangan Daerah Nyoman juni Wardhana,S.Sos dan Kasi Penyelidikan dan penyidikan Dewa Made Sumardana, SH dan PPNS beserta Anggota langsung menuju Kecamatan Seririt dan diterima Staf Trantib Kecamatan dan berangkat bersama - sama menuju lokasi. Di Desa Mayong Tim Langsung bertemu dengan pemiliknya Luh Ariani dan yang bersangkutan belum mengurus perijinanya sampai saat ini, hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan belum mengetahui kemana mereka harus mencari Ijin sehingga Tim memberikan informasi secara detail terkait dengan proses perijinan sehingga mereka menyadari dan memahami informasi yang diperoleh.Dihadapan Tim Pemilik akan segera berkoodinasi dengan pihak Kecamatan untuk meminta bantuan dalam proses perijinanya, Sehingga Tim mengeluarkan Surat Pernyataan kepada Pemilik Bangunan dengan mendatangani Pernyataan dengan Materai Enam Ribu. Untuk Toko yang ada di Desa Umeanyar adalah milik Sumardika yang notebane Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, yang bwrsangkutan mengakui karena kesibukan di Dewan Mereka belum sempat mengurus perijinanya , namun mereka berjanji dalam waktu minggu ini akan segera mengurus perijinanya, Sehingga Tim tetap mengeluarkan Surat Peryataan untuk segera mengurus perijinanya. Sedangkan Toko yang beralamat di Desa Banjarasem milik Jro Cana sampai Tim datang yang bersangkutan belum juga ada niat mengurus Perijinanya karena adanya informasi yang simoang siur terhadap ijin yang akan mereka urus karena yang bersangkutan belum bisa menunjukkan bukti sehingga dikeluarkan Surat Pernyataan.