Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Senin 19 Pebruari 2018 melaksanakan Tugas berdasarkan Surat Tugas Nomer: 800/126/ST/ Satpol PP / 2018 .Untuk melaksanakan tindak Lanjut Penegakan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Di Wilayah Kecamatan Tejakula. Tim dipimpin Oleh Kabid Perundang - Undangan Nyoman Juni Wardhana S. Sos dan Kasi Penyelidikan Dan penyidikan Dewa Made Sumardana, SH dan PPNS beserta Anggota Dan terakhir Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Mengadakan Tindak Lanjut di Kecamatan Tejakula yang meliputi Banjar Dinas Pajingan Desa Les Dan Banjar Dinas Desa Tembok. Kedua bangunan tersebut berupa rumah makan dan warung, sampai saat ini kedua Usaha / Bangunan belum melangkapi Dokumen Apapun, kedua usaha tersebut milik Jro Dalem Les Dan Gede Nyeneg. Tim penegakan Perda Kabupaten Buleleng di bantu dari Staf Trantib Kecamatan langsung menuju lokasi, dan diterima milik Warung. Dihadapan tim pemilik warung menyampaikan bahwasannya mereka akan segera mengurus perijinannya melalui bantuan Kasi Linmas Trantib Kecamatan, atas kondisi tersebut sampai saat ini mereka belum mengurus perijinan dikarenakan adannya upacara keagamaan , sehingga tim memberikan surat pernyataan terhadap kedua Usaha tersebut untuk segera melengkapi Dokumen yang di perlukan.