Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Rabu 14 Pebruari 2018 berdasarkan Surat tugas Nomer : 800/13/ST/ Satpol PP/ 2018 Untuk melaksanakan tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di Wilayah Kecamatan Gerokgak.Giat tindak lanjut Penegakan Peraturan Daerah untuk Bangunan / Usaha mengawali di Kecamatan Gerokgak. Tim di pimpin langsung Bapak Kabid Perundang - Undangan Daerah Nyoman Juni Wardana, S. Sos dan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana, SH dan PPNS beserta Anggota langsung menuju Lokasi dan diterima Oleh Plt Kasi Linmas Trantib Kecamatan Gerokgak beserta perbekel penyabangan.Di Kecamatan Gerokgak terdapat tiga Toko/ Usaha Serta Warung yang di tindak lanjuti karena dari hasil pengawasan bahwasannya keempat Usaha/ Bangunan tersebut belum berijin.Bangunan Atas nama Bapak Salim dan Komang Mangmung yang tinggal si Desa Patas dan Desa Penyabangan Tim mendatangi yang bersangkutan telah mengurus Perijinannya sambil menunggu Rekomendasi dari Kepala Desa dan Kecamatan. Namun Warung milik Bapak Solihin dan Agustina Arofa yang masing - masing berlokasi di Desa Tinga - Tinga dan Desa Pengulon keduanya belum bisa menunjukan Bukti apapun sehingga Tim memberika Surat Pernyataan untuk segera menfurus Perijinanya.