Rabu 04 Oktober 2017 Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Kegiatan Patroli jalan raya di wilayah kecamatan Buleleng dalam rangka kegiatan ini memantau situasi di jalan apabila ada pelanggar PKL. akan di berikan sangsi pelanggaran Perda no 06 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.dan anggota patroli jalan raya Sat Pol PP Kabupaten Buleleng Membuahkan hasil ada pelanggar di jalan gajah mada depan pom Bensin dan ada pelanggar di depan kantor Catatan Sipil dan ada juga pelanggar di jalan ponogoro menaruh mesin genset di atas trotoar milik Bank Bri dan dari sekian pelanggar dalam pantoan patroli jalan raya di berikan pembinaan secara lisan agar tidak berjualan atau menaruh genset di badan jalan trotoar tersebut.