Rabu 11 Oktober 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Penertiban di Pasar Lovina di pimpin oleh Bapak Kasi Operasinal Bersama Kasi Kerjasama dalam rangka penertiban ini terkoordiner oleh Sat pol pp kabupaten Buleleng,Linmas dan Pecalang.karena melanggar Perda No 06 Tahun 2009 Tentang Ketertiban umum karena pedagang pasar menggunakan badan jalan dan mengangu arus lalu lintas di jalan raya .kerena dari itu perlu di tertibkan dan pedagang di arahkan untuk berjualan di dalam pasar. dalam rangka penertiban gabungan berjalan lancar dan aman.