Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah No 01 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Kepariwisataan dan Perda No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Dalam Rangka tindak lanjut atas Pengawasan Perda khususnya Villa Di Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Tanggal 07 November 2017 ada dua Villa sampai saat ini belum mengurus semua perijinannya terkait dengan usaha yang mereka tekuni atas dasar surat pernyataan yang pernah ditanda tangani pengusaha .belum ada niat untuk mengurus semua perijinan yang di butuhkan sehingga dilakukanlah / diberikan surat Teguran Pertama untuk mengurus Perijinannya dalam waktu tujuh hari sesuai dengan isi surat tersebut diatas seandainya Pengelola Villa tidak mengubres tuguran pertama akan di tindak lanjuti teguran kedua begitu selanjutnya .Kedua Villa atas Nama Pondok Wisata Sinta dengan Pengelola Atas nama I Nyoman Sumarsih dan Pondok Krisna Pengelola Made Pasek Jajer.Untuk Villa Dunia saat ini belum bisa diberikan Surat Teguaran Karena Pintu Utama dan Kedua pintu tersebut keadaan terkunci dan disaksikan aparat Desa Setempat.