Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Prada Melaksanakan Tugas pada hari ini Rabu 22 Nopember 2017 Pada pukul 09.00 Wita tentang Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di wilayah Kecamatan Busungbiu dan Kegiatan pengawasan Di pimpin oleh Bapak Kasi Pembinaan Dan Pengawasan Drs I Nyoman Damayantha Beserta Staf Prada menuju ke kantor Camat Busungbiu untuk melakukan Koordinasi dengan Sat Pol PP kecamatan dan setelah melakukan koordinasi yang di sasar tentang ijin bangunan di wilayah kecamatan Busungbiu dan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng di Dampingi oleh Sat Pol PP Kecamatan turun ke lokasi untuk melakukan Pengecekan Ijin Bangunanya Nama - Nama Bangunan Yang Di Cek Ijinya Yaitu : 1. Bangunan Rumah Tinggal belum Mempunyai Ijin, Alamat Desa Tista Pemilik Dr Made Sukrama .2. Bangunan Rumah Tinggal belum mempunyai ijin , Alamat Desa Tista pemilik Ketut Yama. 3 . Bangunan Ruko belum mempunyai ijin , Alamat Desa Tista pemilik Gede Suyasa.