Rabu 20 September 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melasanakan kegiatan di Bidang Prada Kegiatan di pimpin langsung oleh Bapak Kabid Prada Nyoman Juni Wardhana S.Sos beserta Kasi ,PPNS dan Staf.kegiatan pengawasan di Wilayah Kecamatan Busungbiu Tentang Perda no 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan dan Perda no 01 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Kepariwisataan.tim Sat Pol PP Kabupaten Buleleng Melakukan Koordinasi dengan Sat Pol PP kecamatan membahas tentang ijin villa dan perijinan lainya.dari hasil koordinasi membuahkan hasil yaitu ada pegusaha potong ayam yang belum mempunyai ijin prona nama pengusaha namanya Bapak IKetut Kawita alamatnya di Banjar Dinas Subuk Desa Subuk mempunyai ayam potong 5000 ayam dan belum mempunyai ijin usaha.dan tim gabungan turun ke lokasi melakukan pengecekan kebenarannya ternyata memang benar bahwa usaha potong ayam Bapak IKetut Kawita Belum mempunyai Ijin Prona Dan Tim Dari Sat Pol PP Kabupaten Buleleng Memberikan Surat Pernyataan Perda no 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan .Kepada Bapak IKetut Kawita untuk mengurus ijin Prona .