Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Pada Hari Senin 11 Desember 2017 Melaksanakan Tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Di Wilayah Kecamatan Gerokgak kegiatan Di pimpin Kepala Seksi Drs I Nyoman Damayatha beserta Staf Prada Turun kelokasi menuju Kecamatan Gerokgak dan Sebelum Turun Ke lokasiSat Pol PP Kabupaten Berkoordinasi Dahulu Dengan Kecamatan gerokgak di terima Kasi Trantib Gerokgak untuk Mendampingi Pol PP Kabupaten Buleleng Turun Ke lokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Kegiatan Pengawasan terhadap keberadaan Bangunan di Kecamatan Gerokgak kami Menyasar Tiga Banguanan Yang di duga Melanggar Peraturan Daerah diantaranya bangunan Warung yang memanfaatkan sepadan jalan dan menjolok ke laut Alamat Banjar Dinas Gondol Desa Penyabangan Pemilik Bapak Samsudin menurut keterangan Pemilik Siap Pindah Namun Karena Karena terkendala dana jadi masih meminta waktu sekitar tiga bulan .Hal yang Sama terhadap bangunan Warung Pemilik Bapak Matrifai menurut keterangan Istri Pemilik Ibuk Nur untuk Barang - Barang Mulai dipindahkan dan Memintak Waktu Satu Bulan Banguan Dan Dagangan sudah Bersih .Bangunan Toko Milik Bapak Bejo Selamet Bangunan Bangunan Uda memiliki IMB.