(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Di Kecamatan Banjar

Admin polpp | 23 November 2017 | 264 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Prada Pada hari Kamis 23 Nopember 2017  Pukul 09.30 Wita Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Dan Peraturan Kepala Daerah Di Wilayah Kecamatan Banjar dan Kegiatan Pengawasan Di Pimpin Oleh Bapak Kabid Prada  Nyoman Juni Wardhana Beserta Kasi Dan PPNS , Staf Prada Turun kelokasi untuk Mengecek Ijin bangunan di wilayah Kecamatan Banjar sebelum Melakukan pengecekan Ijin Bangunan Sat Pol PP Kabupaten  Buleleng melakukan Koordinasi Terlebih dahulu  dengan Kecamatan Banjar mengenai Ijin Bangunan Yang ada Di Wilayah Kecamatan Banjar dan Dari hasil koordinasi dengan Kecamatan ada beberapa Bangunan yang belum Memiliki ijin dan Pol PP Kabupaten Bersama Pol PP Kecamatan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan ijin Bangunanya dan usahanya. nama - nama bangunan yang di cek Ijinya Yaitu : 1.banjar dinas Munduk Desa Banjar Luas Tanah 45 Are . Penataan Tanah Lahan yang natinya akan di gunakan untuk membangun Rumah pemilik Dayu Made Kartini untuk Pengunaan Loder sebagai Alat meratakan Tanah sudah dapat ijin dari Polsek Banjar. 2. Gede Sugiarta Banjar Dinas Kelod Desa Banyuatis Bangunan Untuk Garasi Bukan untuk Toko ijin belum diurus yang bersangkutan segera akan Koordinasi kedesa Terkait Ijinnya.3.Rudi Desa Dencarik Terkendala Masalah Sertipikat yang Masih di Pengadilan Menunggu Sertipikat Selesai Pemilik Siap Mengurus Ijin.4. Made Wisesa. Rencana Bangunan untuk Villa tidak ketemu dengan Pemilik sesuai dengam Aparat Desa Ijin belum diurus.