(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Di Kecamatan Sukasada

Admin polpp | 11 September 2017 | 260 kali

Senin 11 September 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan Kegiatan Peraturan Daerah yang di laksanakan oleh Bidang Prada dan dalam pengawasan di pimpin langsung oleh Kabid  Prada Nyoman Juni Wardhana S.Sos.beserta Kasi ,Ppns dan Staf.kegiatan pengawasan di wilayah Kecamatan Sukasada.dan tim satuan polisi pamong praja Kabupaten Buleleng  melakukan koordinasi ke Kantor Camat di terima oleh Kasi Trantib dari hasil  koordinasi yang di sasar pengawasan ijin villa yang ada di kecamatan sukasada dan anggota sat pol pp Kecamatan  ikut bergabung dengan sat polpp Kabupaten  Buleleng untuk melakukan pengawasan dan pengecekan ijin villa dan tim turun kelapangan melaksanakan kegiatan pengawasan dari hasil pengawasan membuahkan hasil ada delapan villa yang ada di kecamatan sukasada nama-nama villa tersebut adalah sebagai berikut:1.Villa San Yoga Bali bertempat Di Banjar Dinas Panji Desa Kayu putih ijin lengkap .2.Villa Mimpi Lovina bertempat di Banjar Dinas kayu putih Desa Kayu Putih  tidak dapat menunjukan ijin dan berikan surat pernyataan untuk untuk membuat ijin.3.Villa Uma Cantik bertempat di Banjar Dinas Kayu Putih Desa Kayu Putih ijin lengkap.4.Villa Rumah Gotong Royong bertempat di Banjar Dinas Kayu Putih Desa Kayu Putih ijin lengkap.5.Villa Melati Senja bertempat di Banjar Dinas  Kayu Putih Desa Kayu Putih ijin lengkap.6.Villa Gayatri bertempat di Banjar Dinas Desa Kayu Putih ijin lengkap.7.Villa Dewi Sri bertempat di Banjar Dinas Kayu Putih Desa Kayu putih ijin lengkap .8.Villa Puri Mangga bertempat di Banjar Dinas  Kayu Putih Desa Kayu Putih dan dari data delapan villa yang ada salah satu villa yang belum ngelengkapi ijin villa tersebut dan di berikan surat pernyataan apa bila pemilik villa belum membuat ijin villa dari di berikanya surat pernyataan selama lima belas hari akan di berikan surat teguran gunanya surat teguaran tersebut untuk melanjutkan ke tinggkat pengadilan atau di tipiringkan apa bila tidak mengindahkan surat tuguran dan pengadilan memutuskan untuk villa tersebut yang melangar akan di lakukan penyegelan .dan sekian dari hasil pengawasan tim Sat pol pp Kabupaten buleleng dan Sat pol pp Kecamatan dan di bantu oleh Keliandinas Desa Kayu putih sekian dan terimakasi