Rabu 04 Oktober 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pengawasan Ijin villa perda no 01Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Kepariwisataan dan Perda 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan .kegiatan yang di Bidangi Bidang Prada yang di Pimpin Bapak Nyoman Juni Wardhana S.sos beserta kasi ,PPNS dan Staf dan tim turun ke lokasi menuju ke Kantor Camat Seririt Melakukan Koordinasi dengan Kasi Trantib dari hasil koordinasi menemukan titik temu di mana villa yang di sasar dan tim gabungan dari Sat Pol PP kecamatan ikut bergabung untuk menyasar tempat villa yang ada di kecamatan Seririt yaitu villa didesa rangdu dan villa didesa tanguwisia ada 11villa dan ada 7 villa dengan rinciaan di sewakan ,4 villa ijinya lengkap,2 villa dalam masih proses mencari TDUP (ijin usaha pariwisata )di kementrian pariwisata karena menggunakan Modal Asing,1 villa sebagai rumah tinggal Ijin IMB ada,dan untuk di Deaa Tanguwisia jumlah villa 5 dengan perinciaan 3 villa di sewakan ijinnya lengkap dan 2 villa sebagai rumah tinggal Ijin IMB ada.