Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten pada hari Selasa 23 Januari 2018 melaksanakan Tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Di Wilayah Kecamatan Banjar yang di pimpin Bapak Drs Nyoman Damayantha Beserta Staf Perada Turun Ke lokasi dan sebelum turun ke lapangan kami Berkoordinasi dengan Sat Pol PP kecamatan Banjar dan Aparat desa Yang bersangkutan untuk Mendampingi Sat POl PP Kabupaten Buleleng turun Kelokasi yang diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Kegiatan Pengawasan Terhadap bangunan Baru yang di duga belum Memiliki IMB ( ijin Membuat Bangunan) di Kecamatan Banjar menyasar dua Bangunan Diantaranya : 1.Bangunan rumah Tinggal milik Nyoman Susila Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk yang bersangkutan Tidak Kami Temui dilokasi Bangunan karena yang bersangkutan tinggal di Denpasar informasi kami dapat kami dari sodara dan keponakan yng bersangkutan atas Nama Made Suastu dan Putu Suryadi bahwa ijinya dalam Proses. 2. bangunan Warung Kopi Milik Gede Satriawan di Banjar Dinas Tamblingan Desa Munduk dari keterangan yang bersangkutan bahwa ijinnya dalam Proses dengan menunjukan kepada kami beberapa dokumen.terhadap pihak pengembang yang membuat pelebaran jalan masuk dengan pembuatan pasangan batu kali Banjar dinas Corot Desa Dencarik, Pengawas Proyek Nyoman Subete meginfomasikan sudah ada kesepakatan dari kerama Subak Rambut Naga Banjar Dinas Corot Desa Dencarik dan sudah Kesepakatan pembebasan Lahan.