(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah Di wilayah Kecamatan Buleleng

Admin polpp | 18 November 2017 | 364 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pada Hari Ini Jumat 17 Nopember 2017 di wilayah Kecamatan Buleleng yang di bidangi Bidang Prada  Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bapak Drs I Nyoman Darmayantha beserta Staf Prada dalam rangka pengecekan ijin villa dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Mengadakan Koordinasi dengan Kecamatan Buleleng mengenai ijin villa yang ada di Wilayah Kecamatan Buleleng dan dari hasil Koordinasi dengan Kecamatan Membuahkan hasil ada beberapa villa yang ada di Kecamatan Buleleng dan Pol PP Kabupaten Buleleng turun ke lokasi untuk mengecek Villa - Villa Yaitu : 1.Villa Jan En Elly ( Rumah Tinggal ) ijin yang di miliki IMB , Jalan Damai Desa Kalibubuk  Pemiliknya Nyoman Yasa .2.Villa Asha ijin yang dimiliki IMB , Desa Kalibubuk Dusun Kalibubuk , Pemiliknya Dewi Asih .3.Villa Casa Yara Ijin yang Dimiliki IMB, Desa Kalibubuk , Pemiliknya Ibuk Sisi .4. Villa Mimasa ijin yang dimiliki IMB, Jalan Damai Gang Bintang Dusun Kalibubuk Desa Kalibubuk , Pemiliknya Lia Daniati. 5.Villa Sar House ( Pondok Wisata ) ijin yang dimiliki IMB , Desa Kalibubuk Banjar dinas Kalibibuk , Pemiliknya Ketut Tantri .6.Villa Juliani ijin yang dimiliki Ijin Tempat Tinggal , Rt 1 Banjar dinas Kalibubuk. 7. Villa Keyani Bungaluw ijin yang dimiliki Tdp , Desa Kalibubuk , Pemiliknya Theresia Pudji Rahayu dan pengelola Bambang Udaya.kegiatan Pengawasan Dalam Rangka Penegakan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Dan Peraturan Daerah No 01 Tahun 2014 Tentang Penyelengaraan Kepariwisataan .