(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah Di Wilayah Kecamatan Gerokgak

Admin polpp | 01 Februari 2018 | 196 kali

Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Selasa 30 Januari 2018 melaksanakan Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 tentang Perijinan di Wilayah Kecamatan Gerokgak yang di pimpin ole Bapak Kabid Prada Nyoman Juni Wardhana S. sos dan berserta  Kasi Pembinaan Dan Pengawasan Bapak Drs Nyoman Damayantha bersama Stafnya Turun Kelapangan dan sebelum turun kelapangan Sat Pol PP Kabupaten Berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak dan Aparat Desa Bersangkutan untuk mendampingi kami turun kelokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan Pengawasan terhadap Bangunan Baru yang diduga Belum Memilii IMB di Kecamata Gerokgak menyasar 5 Bangunan di antaranya : 1. Bangunan Ruko milik Ketut Arya Di Banjar Dinas Kerta Kawat Desa Banyupoh,  Ijin sudah ada dengan No IMB 503.18/0050/IMB/2018. 2. Bangunan Toko milik Salim Banjar Dinas Gondol Desa Penyabangan,  Sesuai Keterangan yang bersangkutan dan anaknya atas Nama Airil Bahwa Ijin belum di proses dan berjanji akan mengurus ijin Minggu - Minggu ini.  3. bagunan Toko Milik Komang Mangmung Banjar Dinas Yeh Pane Desa Patas,  Sesuai keterangan yang bersangkutan bahwa Ijin sudah dalam proses baru sampai tingkat Desa. 4.Bagunan Toko milik Agustina Arofah di Banjar Dinas Tegallantang Desa Pengulon,  sesuai keterangan yang bersangkutan ijin belum diurus karena terkendala Sertipikat masih dalam proses pengajuan Prona dan yang bersangkutan bersedia untuk mengurus ijin. 5. Bangunan Warung Milik Solihin di Banjar Dinas Taman Sari Desa Tinga - Tinga,  dari keterangan yang bersangkutan bahwa ijin belum diurus dan yang bersangkutan bersedia akan mengurus ijin bulan depan.