(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah Di wilayah Kecamatan Seririt

Admin polpp | 24 Januari 2018 | 251 kali

Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Pada Hari Senin 22 Januari 2018 melaksanakan Tugas Pengawasan Peraturan Daerah  No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Di Wilayah Kecamatan Seririt dan Kegiatan yang dipimpin Oleh Bapak Kepala Seksi Pembinaa Dan Pengawasan Bapak Drs I Nyoman Damayantha Beserta Staf Prada turun ke Kecamatan Seririt sebelum Turun Kelapangan Kami Berkoordinasi Kepada Sat Pol PP Kecamatan Seririt  dan Pengurus Desa bersangkutan untuk mendampingi kami turun ke lokasi  yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah.dan Kegiatan pengawasan terhadap Bangunan Baru yang diduga belum memeliki IMB di Kecamatan Seririt Menyasar Tiga Bangunan Diantaranya : 1 .Bangunan Rumah Tinggal Milik Luh Ariani Dusun Siwa Desa Mayong dan yang bersangkutan tidak kami temui di lokasi Bangunan karena yang bersangkutan tinggal di Desa Umejero Kecamatan Kecamatan Busungbiu sehingga kami menginformasikan kepada Kepala Dusun Siwa Desa Mayong Atas nama Bapak Nyoman Susena untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus ijin .2. Bangunan Warung milik Kadek Sumardika Banjar Dinas Pawitra desa Umeanyar dari informasi Kepala Desa Umeanyar Bapak Putu Edy Mulyana , SE Bahwa bangunan tersebut belum ada mengurus ijin dan beliau yang akan langsung menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk mengurus ijin.3. Bangunan Toko milik Jro Cana Dusun Kalanganyar Desa Banjar Asem dari keterangan yang bersangkutan bahwa status Tanahnya milik Desa Adat dan yang bersangkutan sudah  berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang serta akan memproses ijin.