Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Pada Hari Kamis 25 Januari 2018 melaksanakan Tugas Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan Di Wilayah Kecamatan Sukasada Yang Dipimpin Bapak Kasi Pembinaan Dan Pengawasan Bapak Drs, Nyoman Damayantha bersama Staf Prada Turun Kelokasi dan Sebelum kelapangan Kami dari Sat POl PP Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Sat POl PP Kecamatan Sukasada dan Aparat Desa Bersangkutan Untuk mendampingi kami Turun Kelokasi yang di duga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah. Kegiatan Terhadap Bangunan Baru yang diduga belum memiliki IMB di kecamatan Sukasada Menyasar 5 Bangunan Diantarannya : 1. Bangunan Milik Ida Bhawati Menteg Di Desa Panji, Ijin sudah ada dengan No IMB 503.18/2532/IMB/2017. 2.Bangunan Rumah Tinggal Milik A. A. Gede Arnawa Banjar Dinas Asah Panji Desa Wanagiri Ijin sudah Ada dengan No 503.18/1798/IMB/2017. 3 .Bangunan Milik Gusti Ngurah Dwi Heridarma di Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri dan Yang Bersangkutan Belum Mengurus IMB dengan Alasan Tanahnya mengontrak, Namun telah memiliki ijin Warung. 4. Bangunan Warung Milik Gede Sudarma yang dikerjakan oleh pemborong Herry di Banjar Dinas Yeh Ketipat Desa Wanagiri, dilokasi kami bertemu dengan pekerja atas Nama Rudiyanto Yang menghubungkan kami dengan pemilik Bangunan Via Telpon, Pemilik Bangunan mengenformasikan Bahwa ijin sudah diproses Baru sampai tingkat desa dan akan memprosesnya lebih lanjut. 5. Bangunan Rumah Tinggal Milik Dr Tangkas dilingkungan Sangket Kecamatan Sukasada yang bersangkutan tidak ada dilokasi kami hanya bertemu dengan pekerjanya, Informasi yang kami dapat dari pekerja atas Nama Komang Lestiada Bahwa iji sudah dalam proses di Dinas Perijinan dengan ditunjukkanya beberapa kopian Dokumen.