(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah Di Wilayah Kecamatan Tejakula

Admin polpp | 25 Januari 2018 | 182 kali

Kegiatan Bidang Prada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Pada Hari Rabu 24 Januari 2018 melaksanakan tugas Pengawasan peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan di wilayah Kecamatan Tejakula yang di pimpin Bapak Kapala seksi Pembinaan Dan Pengawasan Drs Nyoman Damayantha beserta Staf Perada Turun Kelokasi sebelum Turun kelapangan kami berkoodinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan Tejakula dan aparat Desa Bersangkutan untuk mendampingi Sat POl PP Kabupaten Buleleng turun kelokasi yang diduga melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah dan kegiatan pengawasan terhadap bangunan baru yang diduga belum memiliki IMB ( ijin Membuat Bangunan) di Kecamatan Tejakula Menyasar tiga Bangunan Diantaranya : 1.Bangunan Warung Milik Gede Nyeneng Banjar Dinas Tembok Desa Tembok, Kami beserta Kepala Dusun Setempat Bapak Ketut Sanjaya Kelokasi Bangunan,  yang bersangkutan Memberikan  Keterangan Bahwa belum mengurus ijin dan Sanggup akan Mengurus Ijin. 2.Bangunan Villa Dan Restauran dengan Nama The Kirana yang ada di Banjar Dinas Ngis Desa Tejakula kami ditemani dengan Kepala Dusun Banjar Ngis Bapak Made Slamet , diterima oleh Bapak Komang Wardipa selaku Opersional Meneger Menginformasikan kepada kami bahwa ijin sudah dalam Proses dengan menujukkan kepada kami beberapa kopian Dokumen pengurusan Perijinan.3. Bangunan Rumah Makan Milik Gede Yudiawan di Banjar Dinas Panjingan Desa Les Kami bersama Kepala Dusun Banjar Dinas Panjingan atas Nama Bapak Ketut Kusmawan ke lokasi Bangunan Kami di terima oleh pemiliknya Langsung dan yang. Bersangkutan menginformasikan bahwa ijin belum di proses karena terkendala dana dan akan sanggup mengurus ijin.