Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang prada Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah / Kepala Daerah Diwilayah Kecamatan Gerogak Pada Hari ini Senin 20 Nopember 2017 Pada Pukul 10.00 Wita dan Kegiatan di Pimpin oleh Bapak Kasi Pembinaan Dan Pengawasan Drs I Nyoman Darmayantha Beserta Staf Prada dan Sat Pol PP Kabupaten Buleleng berkoordinasi dengan Kecamatan Gerogak untuk melaksanakan kegiatan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan dan dari hasil koordinasi dengan Kecamatan Ada beberapa Bangunan Toko yang Belum mempunyai IMB dan Tim Gabungan Pol PP Kabupaten Dengan Pol PP Kecamatan turun ke Lokasi untuk mengecek bangunan Toko yang Belum Mempunyai IMB Yaitu 1. Bangunan Toko Lantai dua masih dalam Proses pembangunan dan ijin IMB masih dalam Proses Alamat Desa Patas Banjar dinas Tegas Asri Pemilik Ketut Sri Mayani. 2. UD DARMADA ijin Yang dimiliki ( SIUP, TDP ) IMB masih Dalam Proses dan Alamatnya Desa Celukan Bawang Pemilik Ida Bagus Darmada.