(0362) 21985
polpp@bulelengkab.go.id
Satuan Polisi Pamong Praja

Kegiatan Pengawasan Peraturan Daerah / Kepala Daerah Di wilayah Kecamatan Seririt

Admin polpp | 23 November 2017 | 307 kali

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Bidang Prada Melaksanakan Kegiatan pada hari ini Selasa 21 Nopember 2017 pada pukul 09.00 wita Pengawasan Peraturan Daerah / Kepala Daerah Di wilayah Kecamatan Seririt dan Kegiatan Pengawasan Di Pimpin oleh Bapak Kasi Pembinaan Dan Pengawasan Drs, I Nyoman Damayantha beserta Staf Prada ke Camatan Seririt Melakukan Koordinasi tentang Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan dan Setelah Melakukan koordinasi dengan kecamatan yang Di sasar adalah Pengecekan ijin bangunan dan Sat Pol PP Kabupaten turun  kelokasi di dampingi oleh Sat Pol PP kecamatan untuk melakukan  mengecekan  ijin bangunan dan nama - nama bangunan yang ada di Kecamatan Seririt yaitu : 1. Bangunan Warung belum memiliki ijin dan pemilik sanggup mengurus ijinnya nama pemilik Gede Suastiasta , alamat  Banjar dinas Sekar Gunung Sari. 2. Bangunan Rumah Tinggal belum mempunyai ijin pemilik Gede Suwamba Alamat Desa Mayong Dusun Siwa.3. Bangunan Toko belum memiliki ijin, Pemilik I Nyoman Sindhu , alamat Banjar Dinas Rengdikit Desa Rengdikit.4. Bagunan Ruko masih Dalam Proses pembangunan ijinya masih dalam proses , pemilik Budiasa , Alamat Desa Rengdikit, 5.Bangunan Toko belum mempunyai ijin , pemilik Bagiarta, Desa Kalianget Dusun Alas Harum .