Selasa 24 Oktober 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Melaksanakan tugas patroli keliling Kota Singaraja di jalan raya memantau situasi di jalan apabila ada pedagang Kaki Lima yang uda di berikan pembinaan secara lisan tiga kali berjualan akan diamankan barangnya / di bawa ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten dan dalam rangka acara patroli jalan raya kali ini ada PKL yang masih berjualan di jalan Ayani barat di depan Satelit terpaksa anggota Sat Pol PP Kabupaten Buleleng mengamankan barangnya / di bawa ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dan barangnya adalah 1buah timbangan ,1 gas lpq 3kg , 1 tobles bumbu kacang 1toples bumbu sambal dan para pelanggar akan diberikan surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di tempat tersebut dan pelanggar di kena sangsi Perda 06 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.