Kegiatan pengawsan terhadap Bagunan Tower dan Hotel di Kec. Tejakula menyasar 2 Bangunan diantaranya: rencana Bangunan Tower Smart Freen Di Dusun Antarapura Desa Tejakula kami mendapat informasi dari staf Pol PP Kecamatan bahwa rencana bangunan Tower tersebut berada diatas tanah milik kadek Uji asal Desa Tejakula sudah dihentikan kegiatan pembangunannya karena belum memiliki ijin serta diminta agar disosialisasikan kepada masyarakat agar masalah pembangunan Tower tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar lanjut kami menunjau kelokasi memang benar bahwa kegiatan pembangunan tersebut sudah dihentikan, baru sebatas pengerukan tanah saja. Bangunan Hotel Luak Tejakula yang terletak Di Dusun Tegal Sumaga Desa Tejakula milik I Gusti Agung Mangun kami yang ditemani Star Pol PP Kecamatan atas nama Gede Suarsana kelokasi Bangunan bertemu dengan pelaksana proyek atas nama Wayan Darmawan yang menginformasikan bahwa untuk IMB sudah ada dengan No /503.18/2184/IMB/2018 serta ijin yang lain masih dalam proses dan masalah akses jalan sedang tahap mediasi antara owner dan Perbekel Les.