Selasa 29 Agustus 2017 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Di bidang prada melaksanakan kegiatan pengawasan Tower yang tidak mempunyai ijin di Wilayah Kecamatan Kubutambahan dan letak Tower berada di Desa bila.informasi ini berdasarkan keberatanya masyarakat adanya pembangunan tower di desa bila dan Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng di Bidang prada turun ke lapangan di pimpin langsung bapak kabid Prada Nyoman Juni Wardhana S.Sos.beserta kasi ,ppns dan anggota .langsung menuju Desa Bila melakukan koordinasi dgn kepala desa dan kepala Dusun dan masyarakat setempat yang mempunyai rumah di dekat pembangunan tower.mengali informasi dari desa bahwa tower tersebut telah di bangun sejak tahun 2007 dan dalam jangka waktu sewa 10 thn.sehingga untuk memperoleh perpanjangan kembali kepada pihak pengelola memperbarui nilai kontrak dengan berbagai pernyaratan di antaranya dengan beberapa warga yang berdekatan dengan tower tersebut dengan pertemuan tersebut ada beberapa warga yang belum mendatangani dengan pihak pengusaha.namun konfermasi dari kami ke bagian perizinan bahwasanya Tower tersebut sudah terbit ijin -ijinya yang selama ini di anggap bodong.jadi untuk menyikapi hal tersebut kami menyarankan pada pihak pengusaha Tower untuk melakukan sosialisasi pada pihak masyarakat yang di dekat pembangunan Tower yang terkena dampak. serta solusi yang terbaik.