Jumat, 27 Juli 2018 Pukul 09.00 Wita.menindak lanjuti surat Perbekel Desa Padang Bulia Kecamatan Sukasada No. 300/213/Trantib/2018 tanggal 23 Juli 2018. Mediasi terhadap usaha penyulingan Daun Cengkeh dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP Kabupaten Buleleng, Kasi Trantib Kecamatan Sukasada dan Babin Kamtibmas Setempat. Dalam mediasi tersebut para pelaku usaha Penyulingan tidak hadir karena alasan tertentu dan hanya dihadiri oleh beberapa masyarakat yang keberatan. Sehingga hasil mediasi tidak dapat dilaksanakan untuk dapat di jadikan kesepakatan para pihak, untuk perbekel setempat akan mengundang kembali dengan batas waktu yang tidak ditentukan.