Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pada malam hari ini tanggal 21 Oktober 2017 dengan tim gabungan dari Polres Buleleng dan Pom untuk melakukan pengecekan tempat - tempat hiburan malam yang ada di Kota Singaraja dan pengecekan Narkoba di mulai dari jam 23.00 wita Sampai Selesai dan adapun tempat yang dituju adalah sebagai berikut: 1.Cafe The Dedari , 2.Cafe Asri , 3.Cafe Mr Big , 4.Cafe Sahara , 5.Cafe Jamrud ,6.Cafe Dahlia.dan dari hasil kegiatan dari tim gabungan ada delapan orang yang di amankan di bawa ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Buleleng untuk di lakukan Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) untuk di berikan surat pernyataan untuk membuat ( KIPEM ) atau untuk membawa identitas Kemana aja ( KTP ) dan melanggar Perda 12 Tahun 2016 Tentang Admidtrasi Kependudukan dan pelanggar yang di berikan Surat Pernyataan adalah dari delapan orang di antaranya Lima dari Kariawan Cafe The Dedari tidak mempunyai Kipem atau tidak Lapor diri dari Kepala Desa dan 1 dari pengunjung Cafe The Dedari tidak membawa KTP dan 2 dari pengunjung Cafe Sahara tidak Membawa KTP .