Beranda/Berita/Meratakan Tanah Tanpa Ijin, Loder Disegel
Meratakan Tanah Tanpa Ijin, Loder Disegel
Admin polpp | 23 November 2015 | 2020 kali
Senin (23/11) Satpol PP Kab. Buleleng bersama Tim Yustisi menyegel 1 buah alat berat berupa loder yang digunakan untuk meratakan tanah milik di kawasan pantai Penimbangan, tepatnya sebelah barat bangunan Beach Street. Kedatangan Satpol PP bersama Tim Yustisi ke lokasi ini, menindaklanjuti pengawasan yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Tanah yang diratakan tersebut, tanah milik yang peruntukannya belum diketahui secara pasti. Pihak Satpol PP sudah pernah menyarankan untuk segera mengurus perijinannya, namun sampai Tim tiba dilokasi, pemilik tidak juga mengurus perijinannya sehingga penyegelan alat berat langsung dilakukan sebagai upaya pembinaan agar pengusaha/pemilik menyadari untuk segera mengurus perijinannya.