Dalam rangka mendukung tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sat Pol PP Kab. Buleleng dalam tahun aggaran 2016 merencanakan pengadaan kendaraan dinas berupa sepeda motor patroli. Sarana tersebut akan dimamfaatkan untuk patroli dalam kota Singaraja. Apalagi menjelang pemberlakuan Perda Kab. Buleleng No.1 Tahun 2013 tentang Sampah. Perda tersebut efektif akan diberlakukan mulai awal Maret 2016.