Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Buleleng tidak henti-hentinya mengadakan penertiban terhadap pemasangan Baliho/ Spanduk/ Banner yang kadaluarsa, tidak berijin dan yang mengganggu keindahan kota. Dipimpin langsung Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Kasi Operasi dan Pengendalian, anggota dibagi menjadi 2, ada yang menertibkan di seputaran kota Singaraja dan ada yang sampai ke Kec. Seririt. Penertiban ini juga mengajak perwakilan dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) untuk mengecek ijin dari baliho/spanduk yang akan ditertibkan. Ratusan banner dan puluhan baliho/ spanduk berhasil ditertibkan petugas. Hasil penertiban ini selanjutnya disimpan di kantor Satpol PP dan kegiatan ini akan terus dilakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan kota dan trantibmas.