Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari Senin 06 Januari 2020 Pukul 22.00 Wita melaksanakan tugas Operasi Tangkap Tangan Bagi Masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan Tim dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng bersama 2 Penyidik PPNS Dan Anggota satpol PP Buleleng bergabung dengan Staf dari Dinas Lingkungan Hidup dan ada tempat titik dalam Operasi Kali ini pertama Di Jalan Pemaron kedua Dekat Jembatan Bali Mad Ketiga Di Jalan Ponogoro yang Keempat Di Jalan Hasanudin dan dari hasil Operasi ada Dua pelanggar Masyarakat Yang Membuang Sampah tidak pada tempatnya di Jalan Ponogoro nama dari Pelanggar tersebut yaitu Abdul Azis dari Kampung Baru ,Sumiatun Dari Kampung Kajanan dan Kedua Pelanggar disidik oleh Penyidik PPNS Kabupaten Buleleng Melanggar Perda Nomer 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda No 01 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Kedua Pelanggar Tersebut akan menghadiri Sidang pada Tanggal 08 Januari 2020 Pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Singaraja .