Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada hari ini Selasa 03 Desember 2019 melaksanakan tugas Operasi Tangkap Tangan Bagi Masyarakat membuang Sampah Tidak pada tempat dan Operasi dipimpin langsung Kabid Prada didamping Kasi Lidik ,Dinas Lingkungan Hidup ,dua PPNS dan Bersama Empat Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng untuk tim dibagi dua lokasi 1 di Pemaron ada lahan Kosong yang uda dipagar Seng dengan pemilik lahan untuk tidak ada masyarakat yang membuang sampah ditempat tersebut dan dilokasi 2 dijalan Kecubung ada dipingir Jalan Banyak masyarakat yang membuang sampah ditempat tersebut dan hasil operasi tangkap tangan ada empat Pelanggar yang tertangkap tangan pada waktu membuang sampah tidak pada tempatnya dari pelanggar di lokasi Pertama di Pemaron yaitu : 1 , Bagiasih Alamat Tukadmungga Gang Markisa No .8. 2, Suryati Alamat Banjar Munduk Desa Anturan, 3, Hasan Basri Alamat Celuk Buluh kedapatan membuang Sampah Pukul 05.30 Wita ,dan Lokasi 2 Di Jalan Kecubung yaitu : 1 , Herlina Alamat Bajar Agung Kedapatan Membuang sampahnya Pukul 06.10 Wita dan Para Pelanggar tersebut Besok Hari Rabu Pukul 09.00 Wita akan melaksanakan Sidang Tipiring bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja Tipe B.