Sat Pol PP Kabupaten Buleleng dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah melaksanakan patroli ke wilayah kota Singaraja dan beberapa wilayah di Kabupaten Buleleng. Patroli tersebut menggunakan sepeda motor agar mudah menjangkau tempat-tempat pembuangan sampah, sungai, dan tempat tempat lain yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
Patroli pengawasan pembuangan sampah dilaksanakan setiap pagi dan sore selama jam efektif membuang sampah yang telah diatur oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Buleleng. Pengawasan ini dimaksudkan agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang ditentukan dan pada jam yang sesuai pula. Karena sebelumnya sampah berserakan di sekitar kontainer sampah tetapi kontainer tidak penuh berisi sampah, ini disebabkan karena masyarakat kurang peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan. Dalam beberapa kesempatan ditemukan pelanggaran dimana masyarakat membuang sampah di sungai, membuang sampah tidak pada kontainer melainkan di samping kontainer, membuang sampah lintas desa, dan membuang sampah di luar jam yang ditentukan. Terkait dengan pelanggaran ini anggota Sat Pol PP memberikan pembinaan terhadap para pelanggar.
Download disini